TERNATE, KAIDAH MALUT – DPRD Kota Ternate melalui rapat paripurna ke-8 masa sidang ke III, resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 Kota Ternate, Maluku Utara.
Rapat paripurna pengesahan APBD-P Tahun 2022 ini digelar pada Rabu, 28 September 2022 malam tadi. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy dan disepakati sekitar 25 pimpinan dan anggota dewan yang hadir.
Dalam kesempatan tersebut hadir Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya beserta sejumlah pimpinan OPD.
Wali Kota Tauhid dalam sambutannya menyampaikan gambaran umum APBD-P 2022 sebagaimana yang telah disetujui, diantaranya untuk pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.010.373.921.078 pada perubahan APBD 2022 menjadi Rp1.005.973.980.534 mengalami pengurangan sebesar Rp4.399.940.544 atau 0,44 persen.
Selanjutnya belanja daerah sebelum perubahan Rp1.010.373.921.078 setelah perubahan mengalami penambahan Rp9.922.607.799, sehingga menjadi sebesar Rp1.020.296.528.877 atau naik 0,98 persen.
Sementara untuk penerimaan pembiayaan pada penetapan APBD Penerimaan 2022 pembiayaan ditetapkan Rp0,00. Melalui perubahan dianggarkan pembiayaan penerimaan sebesar Rp14.322.548.343 yang berasal dari Silpa tahun anggaran 2021.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada APBD-P 2022 masih tetap sama dengan penetapan APBD 2022, yakni Rp0,00.
Tauhid pun menyatakan dirinya sangat berharap kepada seluruh pimpinan OPD, agar terus meningkatkan kinerja, tugas dan fungsi masing-masing secara profesional.
“Karena pasca penetapan APBD perubahan ini, Pemerintah Kota Ternate bersama Dewan, diperhadapkan dengan juga agenda-agenda mendesak dan telah terjadwal sesuai alur perencanaan sudah yang dan penganggaran, yaitu pembahasan RKA OPD dan persiapan penyampaian Nota RAPBD tahun anggaran 2023,” jelas Tauhid.
Lanjut dia, berbagai masukan dan saran dewan yang telah disampaikan pada pembahasan Tahap I (satu) akhir, tentunya akan menjadi catatan pemerintah kedepannya.
Untuk diketahui, melalui APBD-P 2022 dilaksanakan pula program dan kegiatan yang menindaklanjuti PMK Nomor : 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dimana presentase alokasi belanja dimaksud adalah sebesar 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), yang dalam perhitungan oleh Pemerintah Kota Ternate senilai Rp4 Miliar.
Alokasi anggaran tersebut disepakati untuk mendanai program kegiatan, diantaranya, Program Bantuan Sosial sebesar Rp1,4 Miliar, dengan rincian yakni program dan kegiatan Warung Mama sebesar Rp400 juta, Ojek Andalan sebesar Rp900 juta, serta pelaku komunitas kreatif sebesar Rp100 juta.
Kemudian, program penciptaan lapangan kerja sebesar Rp1,2 Miliar yang diperuntukan untuk alat pertukangan sebesar Rp200 juta
Untuk program pembuatan TPS Tematik di 5 kecamatan dalam Pulau Ternate dengan sistem padat karya sebesar Rp1 Miliar disepakati untuk dialihkan dalam bentuk program bantuan sosial seperti operasi pasar di 3 kecamatan yakni, Hiri Moti dan Batang Dua, serta angkot dan nelayan.
Sementara untuk program perlindungan sosial lainnya sebesar Rp1,4 Miliar yang diperuntukkan untuk pemberian subsidi listrik sebesar Rp1 Miliar dan operasi pasar di wilayah Pemkot sebesar Rp400 juta. (*)