Sabtu, 2 November 2024

Pemkot Ternate Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2021

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 | Foto : Ongki/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pemerintah Kota Ternate melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menggelar sosialisasi dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026, Selasa, 20 September 2022.

Sosialisasi dengan tema “Optimalkan Kebijakan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026, Wujudkan Ternate Kota yang Mandiri dan Berkeadilan Ternate Andalan” itu berlangsung di Royal Resto Ternate dan dibuka oleh Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan, dalam ketentuan pasal 29 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, mengamanatkan bahwa perencanaan pembangunan disusun secara terpadu oleh Pemda, sesuai dengan kewenangan dan dievaluasi sebagai bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah.

Dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, Pemda harus memperhatikan kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, karena Pemda harus mendukung prioritas pembangungan nasional yang menjadi kewenangan nasional.

“Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kinerja yang tercantum, dalam dokumen rencana pembangunan. Untuk itulah, sosialisasi dan evaluas dokumen perencanaan RPJMD Kota Ternate Tahun 2021-2026 ini dilaksanakan,” kata Wali Kota.

Wali Kota bilang, pelaksanaan sosialisasi dan evaluasi dokumen perencanaan ini, memiliki makna strategis yang menentukan arah pembangunan, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Ternate.

Sebagaimana telah dilegitimasi dalam Pasal 16 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah yang menyatakan, bahwa Wali Kota menyebarluaskan Perda tentang RPJMD kepada masyarakat.