TERNATE, KAIDAH MALUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pare Pare, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Ternate, Kamis, 15 September 2022.
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu.
“Jadi ini yang kita mau satukan persepsi antara Kota Pare Pare dan Kota Ternate, dalam hal teknisnya serta anggarannya,” kata Ketua komisi I, Kota Pare Pare, Rudi Najamudin.
Rudi bilang, untuk tahun ini Kota Pare Pare akan menganggarkan Rp250 juta untuk bantuan hukum bagi warga kurang mampu.
“Jadi saya rasa ada persamaan antara Kota Pare Pare dan Kota Ternate. Bahkan kulturnya juga tidak jauh beda, hampir ada persamaanlah,” imbuhnya.
Menurutnya, masyarakat sama di mata hukum sehingga perlu dibantu.
“Jadi kalau bukan kita yang bantu ya siapa lagi. Makanya dibuatlah Perda tentang bantuan hukum,” ucapnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mengatakan, Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di Kota Ternate, sudah ada sejak 2016 yang diatur dalam Perda Nomor 04 Tahun 2016.
“Jadi ketika ada masyarakat meminta bantuan hukum bisa melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), karena mereka yang biasa mendampingi masyarakat, tetapi anggarannya melekat di pemerintah,” tutur Politusi PKB itu.
Sama halnya dengan Kota Pare Pare, di tahun ini Kota Ternate juga menganggarkan bantuan hukum, bagi warga kurang mampu di tahun ini sebesar Rp250 juta.
“Anggaran itu selain pendampingan hukum ada juga sosialisasi Perda, bentuk penyuluhan atau penyebaran informasi yang melibatkan pemerintah dan kalangan tertentu. Jadi istilahnya ada litigasi dan nonlitigasi,” tandasnya.
Sekadar diketahui, di tahun 2021 bertepatan dengan Covid-19, Kota Ternate menganggarkan bantuan hukum bagi warga kurang mampu hanya Rp80 juta. (*)