Kamis, 19 Juni 2025

Bea Cukai Ternate Musnahkan Barang Sitaan Hasil Penindakan di Malut

Pemusnahan barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai Ternate | Foto : Chanox/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Kantor Bea Cukai Ternate menggelar pemusnahan berbagai barang milik negara, Selasa, 30 Agustus 2022 di Kantor Bea Cukai Ternate, Kelurahan Kota Baru, Ternate, Maluku Utara.

Barang-barang yang dimusnahkan, yakni sitaan hasil penindakan operasi dan patroli, sejak tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 di Pulau Halmahera.

Pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor KEP-259/KBC.1903/2022 tanggal 26 Agustus 2022 dan peraturan yang berlaku, barang-barang hasil penindakan tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan harus dimusnahkan.

Kepala Bea Cukai Ternate, Shinta Dewi Arini mengatakan, pemusnahan yang dilakukan di tahun 2022 ini adalah hasil penindakan sejak 3 tahun lalu.

Kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini juga, terwujud berkat sinergi yang baik seluruh elemen masyarakat, baik aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara maupun masyarakat yang telah memberikan info terkait peredaran barang kena cukai ilegal.

“Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kantor Bea Cukai Ternate bersama aparat penegak hukum dan masyarakat Maluku Utara dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” kata Shinta.

Shinta bilang, hasil sitaan yang paling banyak, yakni rokok yang tidak menggunakan pita cukai. Bahkan, ia juga mengaku jika hasil penindakan tahun 2022 ini meningkat hampir 100 persen, dibandingkan tahun 2019.

Shinta berharap sinergitas yang baik ini, semakin diperkuat secara berkesinambungan.

“Selain itu, acara pemusnahan ini juga diharapkan dapat menjadi sarana edukasi bagi semua pihak agar semakin memahami pentingnya pemberantasan barang kena cukai ilegal bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Maluku Utara,” tandasnya.

Sekadar diketahui jenis barang yang dimusnahkan, diantaranya rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 45.160 batang, rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 255.500 batang.

Selain itu, ada juga barang berupa hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)/Liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 1.785 ml serta minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa dilekati pita cukai sebanyak 660 Botol dengan rincian golongan A sebanyak 12 botol, golongan B sebanyak 12 botol dan golongan C sebanyak 636 botol. (*)