TERNATE, KAIDAH MALUT – Sultan Ternate Hidayatullah Sjah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama SH ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kamis, 28 Juli 2022.
SH sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ternate yang saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan berstatus sebagai salah satu tersangka, dalam kasus dugaan korupsi anggaran pelaksanaan kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018.
Surat Nomor 30/KT/VII/2022 itu ditujukan Sultan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Permohonan dilayangkan pada 28 Juli 2022 setelah SH resmi ditetapkan sebagai tersangka, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/Q.2.10/Pd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala Kejari Ternate Abdullah.
Dalam surat tersebut, Sultan menyatakan ada empat pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan SH.
Pertama, SH dinilai kooperatif selama tahapan penyelidikan kasus. Kedua, ia berada dalam wilayah Kota Ternate.
Ketiga, statusnya sebagai ASN Kota Ternate. Keempat, SH merupakan pemangku adat Kesultanan Ternate.
Dilansir dari Tandaseru.com, Sultan saat dikonfirmasi membenarkan telah menerbitkan surat tersebut.
“Benar sekali, saya memohon kepada Kejaksaan agar bisa membuat penangguhan,” kata Sultan Ternate.
Sementara Kepala Kejari Ternate Abdullah yang dikonfirmasi terpisah menyatakan, ia telah mengetahui perihal surat permintaan penangguhan penahanan tersebut. Namun keberadaan surat itu diketahuinya dari rekan-rekan di Jakarta.
“Karena surat Kesultanan itu masuk ke Kejati Malut, bukan ke Kejari. Saya juga dapat dari kawan saya di Jakarta, dan itu sudah diteruskan berkali-kali,” terangnya.*