TERNATE, KAIDAH MALUT – Ikatan Alumni SMA Negeri 5 (IKA SMANLI) Ternate menilai, pemeriksaan oknum Kepala sekolah setempat, Difa Fara terkesan membela. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Harian IKA SMANLI, Hendra Kamarullah, Rabu, 29 Juni 2022.
Menurut Hendra, pemeriksaan yang dilakukan Kepala bidang (Kabid) SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara, Ajuan Ade beberapa waktu lalu tidak sesuai prosedur. Pasalnya, yang diperiksa hanya Kepsek, sementara para wali kelas dan pihak orang tua murid tidak dimintai keterangan.
Padahal, kata Hendra, titik permasalahannya ada pada Kepsek yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswa lulusan 2021-2022, melalui para wali kelas dengan meminta siswa untuk membayar uang sebesar Rp200 ribu per siswa, disaat pengambilan ijazah.
“Hasil kroscek Kabid itu sepihak, karena Kabid hanya periksa Kepsek sedangkan wali-wali murid dan orang tua, serta komite sekolah tidak dihadirkan untuk diperiksa. Kalau Kabid hanya tanya Kepsek itu sama halnya dengan air garam buang ke laut saja,” ungkap Hendra.
Hendra menilai, Kepsek sengaja lepas tangan dengan persoalan dugaan pungli ini. Sebab, sebelumya Kepsek pun telah membantah tudingan tersebut. Sementara, para wali kelas mengaku itu hanya kebijakan kelas yang memang tidak diketahui pimpinan sekolah.
“Masa seorang pemimpin lembaga pendidikan, kok tidak tahu tupoksinya. Kan seluruh kebijakan yang ada di sekolah baik yang dilakukan bawahannya itu merupakan tanggung jawab pemimpin,” tegasnya.
Senada dengan Dewan Pertimbangan IKA SMANLI, Lutfi mengatakan, sangat menyayangkan tindakan tak terpuji tersebut.
Lutfi yang juga menjabati Kabid pada Diknas Halmahera Barat itu menuturkan, pungli merupakan kejahatan apalagi jika dilakukan di lembaga pendidikan. Sehingga, lanjut dia, ini persoalan ini harus ditelusuri sampai tuntas, dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Ia juga akan melakukan rapat bersama pengurus IKA SMANLI, untuk membentuk tim. Tim yang dibentuk, kata Lutfi, akan turun meminta sejumlah keterangan kepada para orang tua siswa. Selain itu, para alumni juga akan melakukan rapat dengan wali kelas dan Kepsek. Kemudian, pihaknya akan menyurat ke Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Utara, sehingga nanti bisa dilakukan hearing bersama.
“Jika hasilnya benar bahwa Kepsek dan wali kelas terbukti melanggar atau sengaja melakukan ini, maka alumni juga minta kepada Dikbud Malut segera mengevaluasi Kepsek beserta wali kelas di SMA Negeri 5 Kota Ternate,” tandasnya.*