TERNATE, KAIDAH MALUT – Pasca menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pejabat lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Mochtar Bian menyatakan kecewa dengan konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.
Mochtar kepada sejumlah wartawan, Selasa, 28 Juni 2022 mengungkapkan kekesalannya atas konfrensi pers yang dilakukan Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto dan Kabag Protokol dan Adminitrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kota Ternate Agus Fian Jambak.
RDP yang dihadiri oleh Kabag Adpim dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, di eksekutif room DPRD Ternate.
Mochtar bilang, saat RDP Kepala BKPSDM lebih banyak menjelaskan terkait dengan alur atau tahapan mutasi ASN. Akan tetapi, Komisi I lebih fokus ke terjadi konferensi pers yang dilakukan oleh dua pejabat di lingkup Pemkot.
Dalam rapat tersebut juga, Kabag Adpim menyampaikan, sebagai Kabag Humas, berita dan klarifikasi seperti itu adalah tupoksi dia.
“Kami Komisi I sangat menyesal, karena konferensi pers yang dilakukan oleh dua Kabag bukan hal yang biasa, tapi ini bersifat rahasia, dan menjadi dokumen negara yang berada di BKPSDM,” ungkap Mochtar.
Meski begitu, Mochtar mengakui, Kabag Adpim sudah meminta maaf ke Komisi I. Namun, dengan adanya permohonan maaf, lanjut Mochtar masalah tidak selesai sampai di permintaan maaf.
“Kami Komisi I mengusulkan dan sampaikan ke Kepala BPKSDM, untuk menindaklanjuti sebagai kedisiplinan ASN. Ada sanksi-sanksinya apakah hukuman berat, sedang atau ringan,” jelasnya.
Menurut pengakuan Kabah Adpim saat rapat, bahwa konferensi pers ini tidak ada yang melatar belakangi, melainkan hanya langkah inisiatif sendiri, sehingga mereka pun meminta maaf, karena tanpa koordinasi dengan pimpinan lebih tinggi.
“Kesimpulan kami harus melakukan evaluasi dua Kabag tersebut. Sehingga, polemik ini jangan terjadi lagi di Pemkot, masa Risval saja Pemkot sibuk mengurus itu,” pungkasnya.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Ternate, Zainul Rahman mengatakan, konfrensi pers itu sudah melahirkan kegaduhan di publik, sehingga DPRD meminta Pemkot untuk memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa secara etik.
“Apakah ini ada pelanggaran etik atau tidak, soal prosedurnya kita serahkan ke Pemkot untuk dilakukan. Yang pasti kita akan mengawal itu. Nanti kita limpahkan ke instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan bersangkutan, apakah pelanggaran etik atau tidak. Mutasi dikembalikan ke instansi tekhnis untuk dilakukan tahapan,” ujar Zainul.
Zainul berharap, hal – hal yang sifatnya kerja Pemerintah secara adminitrasi, tolong dilakukan secara baik dan tidak menimbulkan kegaduhan ke publik.
Sekedar diketahui, dalam rapat tersebut tidak dihadiri Sekda Kota Ternate dan Kabag Hukum. Pasalnya, Sekda lagi menghadiri acara menggantikan Wali Kota, sedangkan Kabag Hukum sedang berada diluar daerah.*