TERNATE, KAIDAH MALUT – Persoalan pembatalan mutasi mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tri Budiyanto, akhirnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Muhajirin Bailussy mendesak Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman segera mengevaluasi Kabag Humas, Agus Fian Jambak dan Kabag Hukum Setda Kota Ternate, Toto Sunarto.
Kedua Kabag ini dinilai tidak beretika lantaran menggelar konferensi pers, pada Jumat, 24 Juni 2022 di press room Kantor Wali Kota Ternate.
“Kami minta Wali Kota evaluasi dua Kabag. Kemudian, DPRD juga akan panggil sejumlah Kepala Bagian yang konferensi pers untuk meminta penjelasan duduk permasalahan itu dimana,” tegas Muhajirin saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juni 2022.
Menurut politisi PKB ini, tidak penting saling menyalahkan dan menyerang dipublik. Sehingga, kata dia, sebaiknya hal seperti ini dibicarakan secara internal, demi menjaga marwah Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
“Teman-teman OPD komunikasikan dulu ke atasan, baik Ke Wali Kota maupun Wakil Wali Kota sebelum melakukan konferensi pers,” pungkasnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Moktar Bian juga menyesalkan adanya persoalan ini.
Moktar menyarankan, dengan permasalahan ini alangkah baiknya dibicarakan secara internal, dan bukan untuk dijadikan konsumsi publik.
“Ini demi menjaga marwah Pemkot. Hal-hal begini tidak usah dipublis ke media. Sebagai Kabag juga tidak bisa langsung ke publik begitu kan tidak etis. Semestinya sebelum konferensi pers, harus bangun koordinasi dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan juga kepegawaian dalam hal ini BKPSDM,” jelas Moktar.
Moktar juga menegaskan, polemik ini BKPSDM Kota Ternate harus bertanggungjawab. Sebab, soal mutasi pegawai ada di instansi tersebut.
“Saya sebagai Ketua Komisi I menegaskan, bahwa ini juga adalah tanggungjawab BKPSDM. Mereka harus bertangungjawab atas persoalan ini,” tegasnya.
Terlepas dari posisi jabatannya sebagai Ketua Komisi, Moktar yang juga fraksi PKB merasa kesal, dengan perlakukan terhadap Wakil Wali Kota yang secara gamblang disebutkan tidak memiliki kewenangan, dalam mengambil keputusan mutasi pegawai.
“Saya dari fraksi PKB merasa ini tidak etis kalau Pak Wakil Wali Kota diperlakukan seperti ini,” tandasnya.*