Senin, 4 November 2024

Oknum Kepsek SMA di Ternate Diduga Lakukan Pungli

Ilustrasi Pungli | Foto : Google/Kaidahmalut

TERNATE, KAIDAH MALUT – Salah satu Kepala sekolah (Kepsek) di Kota Ternate, diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada para siswa di sekolah tersebut.

Diketahui, Kepsek SMA Negeri 5 Kota Ternate, Diva Farah diduga telah melakukan pungli terhadap siswa lulusan tahun 2021-2022 dengan mewajibkan siswanya untuk membayar uang senilai Rp200 ribu per siswa, pada saat pengambilan ijazah di sekolah.

Berdasarkan data yang dihimpun malut.kaidah.id, Sabtu, 25 Juni 2022 jumlah siswa lulusan tahun ini berjumlah 192 lebih. Masing-masing siswa dikenakan Rp200 ribu, sehingga jika ditotalkan nominal yang akan disetor ke oknum Kepsek tersebut sebesar Rp38 juta lebih.

“Di saat pengambilan ijazah, siswa diminta menyetor uang sebesar Rp200 ribu per siswa, jadi jika ditotal jumlah biaya yang didapat sekitar Rp38,400,000 dan dana itu disetor masing-masing wali kelas atas perintah Kepsek,” ungkap salah satu orang tua siswa yang enggan namanya disebutkan.

Sementara yang dia tahu, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara tidak membenarkan tindakan pemungutan biaya apapun dari siswa.

“Yang saya tahu dari dinas terkait bahwa seluruh SMA se-Maluku Utara tidak boleh pungut biaya dalam bentuk apapun, apalagi kitu dibebankan kepada siswa karena ada program dinas terkait bebas dari pembiayaan dalam bentuk apapun, mengingat saat ini masyarakat diperhadapkan dalam situasi Covid-19,” cetusnya.

Keluhan serupa juga diutarakan orang tua siswa lainnya, mereka merasa kebijakan yang diambil Kepsek itu tidak sesuai apa yang dianjurkan oleh dinas terkait. Menurut mereka, sekolah juga semestinya memahami dengan kondisi ekonomi siswa yang tidak semua sama.

Olehnya itu, para oramg tua siswa pun meminta kepada Kepala Dikbud Maluku Utara, agar segara memanggil Kepsek yang bersangkutan untuk menjelaskan atas dugaan pungli tersebut.

Para orang tua murid ini juga mempertanyakan penggunaan dana BOS yang ada di sekolah.

“Kepada kadis Dikbud Malut, agar memperhatikan Kepsek tersebut karena kebijakannya bertentangan dengan kebijakan dinas terkait. Ini juga bisa jadi citra buruk bagi dunia pendidikan yang dipercontohkan oleh oknum Kepsek. Ini juga mencoreng dunia pendidikan di Maluku Utara,” tegasnya.*