TERNATE, KAIDAH MALUT – Penasehat Hukum Risval Tri Budiyanto, yakni Hendra Kasim angkat bicara soal perseturuan hingga dugaan balas dendam antara Wali Kota Ternate dan kliennya tersebut.
Klien Hendra yang juga mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate itu, sebelumnya telah diberikan surat persetujuan mutasi ke Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) oleh Wakil Wali (Wawali) Kota Ternate, Jasri Usman. Namun, lantaran dianggap tidak memiliki kewenangan akhirnya surat persertujuan yang sudah ditandatangani Wawali pun dibatalkan.
Menurut Hendra, Risval Tri Budiyanto kini pertimbangan teknisnya dari BKD sudah di batalkan oleh BKD. Tetapi, lanjut Hendra, pertanyaan hukumnya adalah bagaimana status atau kedudukan hukum SK Gubernur dan SK Bupati Halmahera Selatan.
Sebab, sambung dia, menurut hukum administrasi negara, batalnya keputusan itu karena tiga keadaan hukum.
“Pertama dibatalkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menerbitkan keputusan, kedua keputusan yang diterbitkan kedaluwarsa, dan ketiga dibatalkan pengadilan,” jelas Hendra, Jumat, 24 Juni 2022.
Atas SK Gubernur dan SK Bupati tersebut, Hendra menyebutkan, sampai saat ini pun tiga keadaan hukum tersebut, malah tidak terpenuhi.
“Sekarang jadi masalah mengenai status kepegawaian Pak Risval, apakah di Halsel atau di Ternate?,” ucapnya.
Meski begitu, terlepas dari pedebatan hukum administrasi tersebut, Hendra justru merasa ada yang aneh dari keputusan tersebut.
“Saya pikir mengapa Pemkot begitu kekeh menahan Risval di Pemerintah Kota Ternate? atau mungkin karena berbagai pekerjaan di PUPR yang belum jalan, jadi Pak Wali Kota masih membutuhkan tenaga Pak Risval untuk membantu di Kota Ternate,” cetusnya.
“Kalau soal indisipliner ini sedang bersengketa hingga kasasi, kita tunggu saja putusan kasasi,” tutup Hendra.*