TERNATE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar mengabulkan, permohonan banding tergugat atas nama Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Sebelumnya, Tauhid digugat oleh mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ternate, Risval Tribudiyanto dengan kasus indisipliner ASN. Kemudian pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, pengadilan mengabulkan gugatan Risval sebagai penggugat melalui sistem e-Court atas perkara Nomor 31/G/2021/PTUN Ambon.
Saat itu PTUN Ambon mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, dengan menyatakan membatalkan keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 Tanggal 22 September 2021, dan mewajibakan tergugat untuk mencabut keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/2582/2021 Tanggal 22 September 2021, atas nama Risval Tri Budiyanto.
Bahkan, pengadilan juga mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak- hak dan martabat penggugat kepada kedudukan hukum semula, sebelum diterbitkannya objek sengketa. Serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp439 ribu.
Kemudian selang dari itu, Tim Kuasa Hukum Pemkot Ternate melalui Fahruddin Moloko melakukan upaya banding ke PTTUN Makassar.
Setelah melewati beberapa tahap hukum, akhirnya PTTUN Makassar mengabulkan permohonan banding tergugat, melalui sistem e-Court dengan Nomor : 63/B/2022/PT.TUN.MKS tertanggal 25 April 2022.
Fahruddin mengatakan, dengan keputusan banding tersebut itu berarti PTTUN Makassar telah menerima, dan mengabulkan banding yang diajukan oleh tergugat atas nama Tauhid Soleman.
“Putusan PTTUN Makassar ini membatalkan vonis tingkat pertama PTUN Ambon dengan memperkuat surat keputusan Wali Kota dalam hal ini sanksi yang diberikan kepada Risval Tri Budiyanto,” kata Fahruddin melalui konferensi pers, Kamis, 28 April 2022.
Menurut Fahruddin, pihaknya baru menerima petikan putusan melalui aplikasi sistem informasi pengadilan (e-court). Dalam petikan putusan lanjut Fahruddin, pada pokoknya mengambulkan permohonan banding oleh pembanding yakni, Wali Kota Ternate dan membatalkan putusan PTUN Ambon Nomor: 31/G/2021/PTUN.ABN pada 17 Februari 2022 lalu.
Dengan begitu, surat keputusan Wali Kota yang memberhentikan Risval Tri Budiyanto dari jabatannya sebagai Kadis PUPR karena pelanggaran disiplin.
“Jika ada upaya hukum apa pun menjadi hak Pak Risval dan kami menghargai,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Kasim, S.H.,M.H mengadili dengan
menerima permohonan banding dari tergugat/pembanding dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Negeri Ambon Nomor: 31/G/2021/PTUN.ABN. Tanggal 16 Februari 2022 yang dibandingkan tersebut. Sementara hakim dalam pokok perkaranya mengadili menolak gugatan pengugat/terbanding seluruhnya, dan menghukum pengugat/terbanding membayar biaya perkara ini, pada dua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000.*