TERNATE, KAIDAH MALUT – Lima Badan Pengurus Cabang (BPC) menyatakan penolakan, terhadap isu pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara yang dijadwalkan berlangsung pada Ahad, 8 Februari 2026.
Lima BPC tersebut masing-masing adalah BPC HIPMI Ternate, BPC HIPMI Halmahera Tengah, BPC HIPMI Pulau Morotai, BPC HIPMI Halmahera Utara, dan BPC HIPMI Kepulauan Sula. Mereka menilai Musdalub yang diselenggarakan oleh sejumlah oknum, adalah tindakan pembangkangan terhadap organisasi.
Menurut pernyataan bersama lima BPC, pelaksanaan Musdalub tersebut dianggap sebagai tindakan ilegal, karena tidak melalui mekanisme organisasi yang diatur dalam Pedoman Organisasi HIPMI, serta tindakan pembangkangan organisasi.
“Musyawarah Daerah BPD HIPMI Maluku Utara telah selesai secara sah dan konstitusional pada tanggal 2 Desember 2025, dengan seluruh tahapan dan mekanisme organisasi yang terpenuhi, serta secara resmi dibuka dan ditutup oleh pengurus BPP HIPMI, dalam hal ini Ketua Bidang OKK dan PIC yang ditunjuk,” tegas perwakilan lima BPC dalam keterangannya.
Mereka juga menegaskan bahwa apabila terdapat forum lain yang mengatasnamakan Musyawarah Daerah atau Musdalub dari BPP HIPMI, maka hal tersebut dapat dipastikan sebagai tindakan ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum organisasi.
Atas dasar itu, kelima BPC mendesak Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai telah mencoreng nama baik dan marwah organisasi dengan menggelar forum yang tidak sah.
“BPP harus bersikap tegas agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola organisasi HIPMI, sekaligus menjaga stabilitas dan soliditas organisasi di daerah,” tutup pernyataan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan