AGK diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a junto Pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf b junto pasal 18 Undang-Undangan Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP, dan ke tiga melanggar Pasal 12 huruf B.
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa AGK maupun JPU sama-sama masih pikir-pikir.
Sebelumnya dalam tuntutan JPU, terdakwa AGK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGK dengan pidana penjara selama 9 tahun serta pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Perlu diketahui, AGK didakwa menerima suap senilai Rp100 miliar lebih, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai. Dalam melakukan transaksi, AGK menggunakan 27 rekening milik ajudannya. Uang tersebut diberikan oleh berbagai pihak, baik dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Malut maupun pihak swasta.
AGK menerima uang tersebut sejak tahun 2019 sampai 2023. Uang itu diterima AGK di beberapa tempat, di antaranya Kota Ternate, Maluku Utara maupun di Jakarta. (*)