Sabtu, 2 November 2024

Wakil Ketua DPRD Ternate Resmi Diberhentikan

Wakil Ketua DPRD Heny Sutan Muda dan Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman saat memimpin rapat paripurna pemberhentian H Djadid Ali (Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Setelah meninggal dunia pada 30 Agustus 2023 lalu, posisi Wakil Ketua II DPRD Kota Ternate, H. Djadid Ali resmi diganti. Pergantian itu dilakukan melalui rapat paripurna ke-10 masa sidang ke-III terkait pengusulan dan penetapan pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Ternate pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda yang memimpin rapat dan dihadiri Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Hi. Abdullah H. M. Saleh, pimpinan OPD, unsur forkopimda Kota Ternate, para camat dan lurah.

Heny Sutan Muda saat memimpin rapat menyampaikan, sesuai ketentuan pasal 95 ayat (1) huruf a, Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya, karena meninggal dunia.

Almarhum H. Djadid Ali telah mengakhiri tugas dan pengabdiannya, karena berhalangan tetap atau meninggal dunia.

“Sehingga, menindaklanjuti kondisi dan kekosongan pimpinan DPRD, maka DPP Partai Golongan Karya telah mennyampaikan surat kepada Pimpinan DPRD Kota Ternate Nomor: B.1043/GOLKAR/IX/2023, tanggal 25 September 2023 Perihal Persetujuan Pergantian Antarwaktu Pimpinan DPRD Kota Ternate, serta Surat DPD Partai Golkar Kota Ternate Nomor 014/DPD/GOLKAR-KT/IX/2023 perihal Pengajuan Pergantian Antarwaktu anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024,” terangnya.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, telah melaksanakan rapat badan musyawarah untuk menetapkan jadwal rapat paripurna saat ini.

Kemudian, berdasarkan ketentuan pasal 96 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), serta pasal 97 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD, menegaskan bahwa Pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian Pimpinan DPRD.

Maka selanjutnya, pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD tentang Pemberhentian Pimpinan DPRD disampaikan kepada Gubernur, melalui Wali Kota untuk mendapatkan peresmian pemberhentian.

Sementara, Sekretaris DPRD, Aldhy Ali saat membacakan Keputusan DPRD Nomor: 188.4/DPRD-KT/2023 tentang Penetapan Pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Ternate 2019-2024, menyampaikan, menetapkan pemberhentian Alm. H. Djadid Ali, dari Wakil Ketua DPRD Kota Ternate karena meninggal dunia, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan atas pengabdian, jasa dan dedikasi dalam melaksankaan tugas sebagai Pimpinan DPRD Kota Ternate masa jabatan 2019-2024.

“Keputusan DPRD tentang pemberhentian, sebagaimana diktum kesatu keputusan ini akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur, melalui Wali Kota untuk mendapatkan peresmian pemberhentian,” tambahnya. (*)