Sabtu, 19 April 2025

Pasca Didemo Gamhas, Disperindag Janji Tata Kembali Pedagang di Pasar Gamalama

Gamhas Ternate aksi di Kantor Disperindag Ternate (Ist/Kaidahmalut)

TERNATE, KAIDAH MALUT – Pasca didemo puluhan massa aksi Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Ternate, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara Nursidah Dj Mahmud menyatakan bakal memenuhi tuntutan penataan kembali, pedagang di pasar Gamalama.

Nursidah berjanji segera melakukan penataan pedagang. Menurutnya, tuntutan pedagang yang disuarakan Gamhas merupakan poin penting pihaknya.

“Tapi ini mereka punya tuntutan semua itu kami punya tujuan. Semenjak saya dipercayakan (menjabat kadis), ini poin-poin pekerjaan yang memang harus saya laksanakan,” kata Nursidah, Selasa, 03 Oktober 2023.

Aspirasi yang dibawa massa mahasiswa itu memang menjadi catatan, yang sudah direncanakan Disperindag Ternate.

Untuk itu pula, dia sangat berterimakasih karena telah diingatkan tentang tugas yang belum dia tuntaskan tersebut.

Nursidah mengaku, pada penataan sebelumnya semua pedagang termasuk yang direlokasi dari area belakang Jatiland Mall sudah mendapatkan tempat berjualan di areal pasar Higienis dan pasar percontohan.

Hanya saja, ada saja pedagang yang memanfaatkan kelengahan petugas memindahkan dagangannya berjualan di tepi jalan.

“Kadang kami sampai kucing-kucingan mereka jaga kami tidak ada mereka keluar lagi. Tapi sudah lah, kami anggap itu kami punya tugas, pelan-pelan kami tata,” ungkap dia.

Bahkan untuk menjaga ketertiban pedagang di pasar, petugas terpaksa diberi tugas ekstra dengan ditambahkannya jadwal pengawasan di saat waktu istrahat.

“Saya ambil mereka (petugas) punya waktu untuk istirahat, saya bikin jadwal. Jadi ini jadwal penertiban setiap hari,” akunya.

Disamping itu, Nursidah juga menegaskan, dirinya tidak akan main-main dan mengambil langkah tegas jika ada oknum di Disperindag Ternate yang kedapatan melakukan pungutan liar kepada pedagang.

“Jadi kalau kedapatan kami akan proses sesuai prosedur, dia akan disidangkan di kepegawaian, hukumannya sesuai kode etik ASN, kalau PTT, kalau pelanggarannya berat langsung diberhentikan,” tegas dia. (*)