Selasa, 15 April 2025

Abaikan Rehabilitasi DAS, Puluhan Perusahaan Tambang di Maluku Utara Kena “Semprot” dari KLHK

Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tata Lingkungan (Yunita Kadir/Kaidahmalut)

Dalam ketentuan penanaman di areal DAS memang merupakan kewajiban perusahaan pemegang IPPKH.

“Dalam hal saudara tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Hanif dalam surat tersebut.

Hal ini sebagai bentuk kompensasi atas izin yang telah diberikan, untuk menggunakan kawasan hutan.

Perusahaan pemegang IPPKH harus melakukan dua kewajiban. Pertama, reklamasi hutan bekas tambang. Kedua, merehabilitasi DAS berupa penanaman di dalam dan di luar kawasan hutan.

Rehabilitasi DAS, merupakan upaya pemulihan lingkungan dan menjadi agenda pembangunan. Hal itu bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya, bagi pemulihan kawasan hutan dan mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.

Ini pula, untuk mencapai kualitas lingkungan hidup yang baik, sebagaimana amanat Pasal 28H UUD 1945, yang menyebutkan bahwa Warga Negara Indonesia berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik. (*)