“Untuk kinerja percepatan belanja daerah Kota Tidore Kepulauan dihitung berdasarkan data realisasi belanja pegawai, dan belanja non pegawai, serta realisasi APBD tahun 2024 semester 1 bulan Januari sampai dengan Juni,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Abdul Wahid Saraha, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, sejak awal pihaknya sudah meyakini jika indikator penilaian pemberian kinerja daerah, masih sama seperti tahun sebelumnya.
Abdul Wahid mengatakan, penghargaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, berdasarkan penilaian terhadap dua kategori kinerja, yakni Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Kinerja Percepatan Belanja Daerah.
Penghargaan kinerja tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tanggal 1 September 2024 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024, untuk Penghargaan Kinerja tahun berjalan kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat menurut provinsi/kabupaten/kota.
“Untuk kategori Kinerja Penggunaan Produk Dalam Negeri yang mendapatkan insentif sebesar Rp5.533.133.000, hal ini karena beberapa kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sejak tahun 2022 lalu, yang mewajibkan SKPD melakukan belanja barang yang terdapat dalam E-Katalog Lokal pada Etalase Alat Tulis Kantor, dan Etalase Makan Minum,” paparnya.
Selanjutnya di tahun 2024, sudah ada instruksi juga yang mewajibkan SKPD memilih metode pemilihan E-Purchasing sebagai prioritas pertama dalam melakukan belanja barang.
“Ini sangat berdampak besar, karena kebijakan tersebut dikawal dan didampingi secara serius oleh Bagian PBJ, serta dijaga konsistensinya pada tahap pembayaran oleh verifikator di BPKAD Kota Tidore Kepulauan,” terangnya.
“Meskipun diakui masih terdapat SKPD, kecamatan dan kelurahan yang belum maksimal dalam melakukan belanja di E-Katalog. Tapi harapan kita semua ke depan ada peran APIP yang lebih dimaksimalkan, dalam pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi wali kota tentang kewajiban belanja pada E-Katalog, maupun percepatan Pengumuman SIRUP,” tambahnya.
Terkait insentif kinerja kategori Percepatan Belanja Daerah sebesar Rp5.769.077.000, Menurut Abdul Wahid salah satu faktor yang berpengaruh signifikan adalah karena adanya instruksi W
wali kota terkait pengumuman RUP dalam aplikasi SIRUP yang diberikan batasan waktu sampai tanggal 15 Desember 2023 lalu.
Kemudian, lanjut dia, ditindaklanjuti SKPD dengan proses pengadaan mendahului tahun anggaran menggunakan metode Pengadaan Langsung, yang diakukan oleh sebagian besar SKPD sebelum tanggal 31 Desember 2023.
“Hal tersebut menjadikan kontrak dapat ditandatangani sejak awal Januari yang mengakibatkan penyerapan anggaran pengadaan, lebih dimaksimalkan di awal tahun 2024,” tutupnya. (*)