Senin, 31 Maret 2025
SOFIFI  

13 PPPK di Disperkim Maluku Utara Belum Juga Terima Honor Selama 2 Bulan

Ilustrasi (Istimewa/kaidahmalut)

SOFIFI, KAIDAH MALUT – Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara, belum juga membayar honor bulanan 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tunggakan honorium belasan PPPK itu terhitung sejak Januari hingga Februari 2025. Ke 13 orang ini diketahui merupakan PPPK yang lulus pada tahap I.

Menurut salah satu PPPK di dinas terkait yang enggan namanya dipublis, honorium mereka belum dibayar sejak Januari lalu.

“Honor per bulan Rp1.500.000, jadi kalau dua bulan Rp3.000.000 ini kan mau lebaran, kami juga ada kebutuahan. Bagaimana OPD lain sudah terima terus Perkim belum,” ungkapnya.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perkim Malut, Abdul Kadir Usman saat dikonfirmasi, Senin, 24 Maret 2025, mengaku jika belasan PPPK tersebut memang belum menerima hak mereka sejak bulan Januari hingga Februaro 2025. Kata Abdul, pihaknya belum mengakomodir gaji PPPK lantaran masih menunggu SK tahap I dikeluarkan.

“Ini bukan kendala tapi awalnya torang pikir dorang (PPPK) pe SK keluar di awal-awal, makanya torang tara sempat anggarkan. Pokoknya ada sekitar 30 orang itu PPPK tahap II anggarannya masuk DIPA, dan itu usulan ke gubernur. Insya Allah satu dua hari so bisa proses. Tapi kalo 13 orang ini torang khawatir jang sampe keluar di awal-awal jang sampe torang anggarkan terus doi itu torang tara bisa pake. Jadi ini torang menunggu kalau ada pergeseran, kalau SK belum ada kepastian berarti torang coba usulkan di pergeseran honor bulanan. Kami khawatir jang sampe dianggarkan terus SK keluar nanti double anggarannya,” terang Abdul.

Diketahui, honor PPPK sebesar Rp1.500.000 per orang. Jika diakumulasi, 13 orang dikalikan Rp3.000.000, maka jumlah yang harus dibayarkan Perkim yakni sejumlah Rp39.000.000. (*)