Jumat, 18 April 2025

Pleno Tercepat di Maluku Utara, KPU Tidore Tuai Pujian

Penyerahan hasil Pemilu 2024 oleh KPU Tidore ke KPU Provinsi Maluku Utara (Ist/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – KPU Kota Tidore Kepulauan menyerahkan hasil Pemilu 2024 ke KPU Provinsi Maluku Utara. Penyerahan juga melibatkan Bawaslu dan perwakilan Polresta Tidore Kepulauan.

Sekadar diketahui, KPU Kota Tidore Kepulauan merupakan penyelenggara pleno tercepat dan dan pertama selesai, dibandingkan dengan KPU kabupaten/kota lainnya di Maluku Utara.

“Penyerahan hasil Pemilu oleh KPU Kota Tidore Kepulauan ini, merupakan yang pertama dari 10 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku Utara,” kata Abdullah Dahlan, usai penyerahan hasil Pemilu di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara, Jumat, 01 Maret 2024.

Hasil Pemilu tersebut, diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat yang didampingi anggota KPU, Safrina R. Kamaruddin dan Reni S. Banjar.

“Dokumen hasil pemilu yang diserahkan adalah formulir model D, Hasil Kabko PPWP, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Maluku Utara,” pungkas Abdullah.

Tuntasnya pleno terbuka di Tidore juga diapresiasi oleh salah satu akademisi Universitas Khairun Ternate, DR Aziz Hasyim.

Menurut dosen ekonomi itu, kinerja KPU Tidore patut diapresiasi lantaran tuntas dengan lancar dan aman tanpa ada perselisihan.

Aziz bilang, model pleno dengan langsung menampilkan plano membuat saksi tidak berdebat lagi. Sebab, lanjut Aziz, KPU membaca form D kemudian mencocokan dan koreksi di form C hasil atau C plano.

“Sehingga hal tersebut, menutup ruang perdebatan kusir antar saksi atas C salinan yang terkadang antar saksi berbeda,” ujarnya.

Jika langkah ini dilakukan oleh semua KPU kab/kota, maka, sambung dia, ini akan mempercepat pleno dan membangun citra baik bagi KPU.

“Karena biasanya level perdebatan di kab/kota itu pleno DPRD provinsi dan kab/kota. Karena berkaitan dengan nasib setiap caleg. Jadi harus bikin kayak KPU Tikep. Baca form D langsung koreksi dengan C hasil/plano. Sehingga tidak bisa debat lagi. Kalau semua KPU bikin bagini, maka tidak makan waktu rapat plenonya,” tandasnya. (*)