TERNATE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Negeri (PN) Ternate mengeksekusi lima bangunan rumah warga di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, Maluku Utara, Senin, 06 Mei 2024.
Amatan media ini, di lokasi eksekusi bangunan terlihat aparat keamanan siaga menjaga jalannya proses eksekusi.
Kelima bangunan rumah yang di eksekusi, masing-masing perkara nomor: 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah, sementara perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate dengan 3 objek bangunan rumah.
Eksekusi dipimpin panitra muda PN Ternate Jefri Pratama. Jefri mengungkapkan, bahwa eksekusi bangunan rumah di Kelurahan Kalumata itu sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrah).
“Sudah tidak ada upaya hukum lain, karena ini berkekuatan hukum tetap, sebagaimana dalam putusan PN Ternate,” ungkap Jefri.
Menurut Jefri, selain putusan PN, maka tidak ada upaya hukum lain yang harus dilakukan, dan eksekusi pengosongan bangunan adalah hasil akhirnya.
“Ini sudah clear dalam putusan, makanya tidak ada alasan dan ini sesuai prosedur,” tegasnya.
Sementara pemilik rumah, belum bisa dikonfirmasi. (*)