Pada tanggal 26 Desember 2022, ada salah satu Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara yang hadir melakukan pengawasan secara langsung yaitu Sulaiman Patras.
Para Teradu menegaskan secara substansial dan teknis sudah dibentuk tim fasilitasi, yang artinya bukan berarti tidak hadir secara fisik adalah meninggalkan tugas pengawasan.
Teradu I melakukan pengawasan verifikasi administrasi pada tanggal 30 Desember 2022 sampai dengan 12 Januari 2023,melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Para Teradu hadir di KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 17 Januari
2023, dalam rangka melakukan koordinasi tahapan pencalonan DPD.
Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.
Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Meskipun dalil aduan Pengadu tidak terbukti, namun DKPP mengingatkan para Teradu untuk hadir secara langsung, dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu.
Kehadiran Para Teradu selaku pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara penting untuk menjaga kepercayaan publik, terhadap pelaksanaan tahapan pemilu.
Hal ini juga dimaksudkan agar, ketika terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan tahapan pemilu, dapat dilakukan pengambilan keputusan secara cepat.
Lalu terkait dugaan Fahrul Abd Muid selaku Teradu II tidak profesional, lantaran membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Taliabu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan didapat, bahwa klarifikasi terhadap Fahrul terkait pernyataan Bupati Taliabu pada acara pemerintah Kabupaten Taliabu, yang mengumpulkan para Ketua BPD se-Kabupaten Taliabu.
Pada acara tersebut, diduga terjadi pelanggaran atas pernyataan Bupati Kabupaten Taliabu mengarahkan untuk meminta Golkar 50 persen, sisanya dibagi.
Pada 17 Februari 2023, wartawan atas nama Hamsan Banapon menghubungi Fahrul dan menanyakan terkait pernyataan Bupati tersebut, apakah merupakan ajakan/kampanye pemilu di luar jadwal.
Fahrul menegaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu yang dimaksud, kampanye adalah dilakukan oleh peserta pemilu.
Baca halaman selanjutnya…

Tinggalkan Balasan