Terkait dugaan empat komisioner diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, berdasarkan fakta persidangan para Teradu mengakui tidak hadir secara fisik, tetapi tetap hadir dalam melakukan pengawasan terutama dalam penyerahan syarat dukungan.

Para Teradu selalu menguraikan apa yang didapatkan, dalam proses pengawasan dan dituangkan dalam alat kerja dan Form A pengawasan.

Apabila terdapat pelanggaran, selanjutnya akan dibahas dan diputuskan dalam rapat pleno. Para Teradu sudah
membentuk tim fasilitasi pengawasan, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu.

Para Teradu menegaskan bahwa, lembaga Bawaslu Provinsi Maluku Utara adalah
sebagai lembaga yang memiliki jajaran sekretariat yang memberikan dukungan dan
fasilitasi, dalam pelaksanaan pengawasan.

Pada tanggal 28 Desember 2022, para Teradu tidak mengawasi secara langsung di Kantor KPU bukan merupakan unsur kesengajaan, akan tetapi dikarenakan adanya agenda/kegiatan dari Bawaslu RI di Kota Manado.

Sementara verifikasi administrasi sampai hari tahapan penyerahan dokumen di hari terakhir, tetap dilakukan pengawasan yaitu pada tanggal 28 Desember 2022 sampai dengan 08 Januari 2023.

Ikbal Ali sendiri hadir pada tanggal 24 Desember 2022 dan didampingi oleh staf
sekretariat, dan kemudian apabila ada bukti pengawasan dituangkan dalam alat kerja.

Baca halaman selanjutnya…