Lalu sudah dilakukan pengecekan oleh staf Bawaslu bahwa namanya tidak ada.

Pada saat kejadian tersebut, Masita sedang ada kegiatan di Batam, ia lalu konfirmasi pencocokan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Selanjutnya Masita menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Provinisi Maluku Utara, bahwa terkait dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi, tidak dapat dilakukan penanganan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara, karena merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.

Bawaslu Provinsi lalu bersurat ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, untuk
melakukan proses dugaan pelanggaran.

Pada 20 Februari 2023, berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan, pencatutan nama Masita tidak memenuhi syarat.

Pada pernyataan resmi website Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita mengingatkan harus berhati-hati dalam melakukan pencatutan dukungan bakal calon DPD dan bagi yang terbukti melakukan pencatutan nama, akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Hal tersebut sifatnya adalah imbauan sebagai aspek pencegahan.

Sedangkan terkait dugaan Masita mengatur jadwal pemeriksaan atau klarifikasi di
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah, terhadap adanya agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada 24 Februari 2023, dikonfirmasi pada saat Masita berada di Makassar dan pada tanggal
24 Februari 2023 ia sedang berada di Kalimantan, kemudian dijadwalkan kembali pada tanggal 2 Maret 2023.

DKPP berkesimpulan dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti, dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP.

Karena itu, para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca halaman selanjutnya…