Ada 5 poin penting untuk mewujudkan itu, di antaranya:
- Menjadikan jabatan Fungsional sebagai profesi inti pada setiap OPD, sehingga ASN tidak berorientasi pada jabatan struktural. Apalagi telah terbit Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
- Menjadikan jabatan Fungsional yang menarik dengan berbagai macam keuntungannya, yaitu Kenaikan Pangkat dapat 2 (dua) tahun, tunjangan jabatan yang menarik, BUP Pensiun yang maksimal dan berkesempatan menduduki jabatan struktural, melalui mekanisme mutasi diagonal.
- Pemenuhan SDM jabatan Fungsional pada SKPD melalui pengadaan CPNS/PPPK.
- Memberikan kepastian kebijakan untuk peningkatan kualifikasi pendidikan, dan kompetensi SDM Pejabat Fungsional.
- Memberikan kepastian kebijakan dalam pengembangan karier, pola karier dan sistem penilaian kinerjanya.
“Semua ada di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” terangnya.
” PP itu tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tukasnya. (*)