Sabtu, 19 April 2025

Sekda Ternate Buka Bimtek Analisa dan Evaluasi Jabatan di Jakarta

Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya saat sambutan pada Bimtek di Jakpus.(Foto: Ist/Kaidahmalut)

Ada 5 poin penting untuk mewujudkan itu, di antaranya:

  1. Menjadikan jabatan Fungsional sebagai profesi inti pada setiap OPD, sehingga ASN tidak berorientasi pada jabatan struktural. Apalagi telah terbit Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  2. Menjadikan jabatan Fungsional yang menarik dengan berbagai macam keuntungannya, yaitu Kenaikan Pangkat dapat 2 (dua) tahun, tunjangan jabatan yang menarik, BUP Pensiun yang maksimal dan berkesempatan menduduki jabatan struktural, melalui mekanisme mutasi diagonal.
  3. Pemenuhan SDM jabatan Fungsional pada SKPD melalui pengadaan CPNS/PPPK.
  1. Memberikan kepastian kebijakan untuk peningkatan kualifikasi pendidikan, dan kompetensi SDM Pejabat Fungsional.
  2. Memberikan kepastian kebijakan dalam pengembangan karier, pola karier dan sistem penilaian kinerjanya.

“Semua ada di Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,” terangnya.

” PP itu tentang Manajemen PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” tukasnya. (*)