“Itu diduga belum dibayar upah pekerja lokal pada proyek pekerjaan jembatan Ake Tiabo, dalam pemutusan kontrak pada pekerjaan dan rekanan PT Viktori Sinergi,” tuturnya.
“Sementara pekerjaan diduga mengalami keterlambatan atau sudah melampaui batas waktu, sebagaimana ketentuan kontrak, yang saat ini berstatus SCM 3,” ungkapnya.
Dugaan lainnya, yakni tindak pidana korupsi pada pekerjaan proyek peningkatan sumur bor kap.5 Ldkk dan jaringan perpipaan SPAM Gurabati, dalam mendukung kawasan SPN Polda Malut Kota Tidore kepulauan.
Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tentunya telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari KKN.
“Dan Peraturan Presidan Nomor 12 Tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tukasnya. (*)