TERNATE, KAIDAH MALUT – Oknum dokter berinisial IF (24 tahun) di Ternate yang telah berstatus tersangka, melapor balik korban berinisial FN (28 tahun).
IF alias Intan telah melaporkan FN di Polsek Ternate Selatan, dengan laporan yang sama yakni dugaan penganiayaan.
Kapolsek Ternate Selatan IPTU Suherman membenarkan perihal laporan tersebut.
“Iya sementara ditangani dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut,” jelas IPTU Suherman, Rabu, 23 Agustus 2023.
Sementara itu kuasa hukum FN, Rizky Septian Tehupelasury saat ditemui di Mapolsek Ternate Selatan mengatakan, kliennya pun sudah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi dalam laporan oknum dokter muda tersebut.
Menurut Rizky, dari hasil pemeriksaan penyidik dapat disimpulkan bahwa, apa yang dilakukan terlapor dalam hal ini kliennya adalah pembelaan diri.
“Nah, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 49 yang mengatur tentang Noodweer atau pembelaan terpaksa. Sebab dijelaskan tindakan pembelaan terpaksa itu memang menghapuskan semua perbuatan melawan hukum dari pada terlapor ini,” terang Rizky.
Meski begitu, kata Rizky, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ditangani penyidik kepolisian, selaku pihak yang berwenang.
“Sejauh ini kami berpandangan bahwa perbuatan Natasya adalah pembelaan diri,” tandas dia. (*)