TERNATE, KAIDAH MALUT – Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara telah menjadwalkan pemanggilan Nita Budhi Susanti, mantan istri mendiang Sultan Ternate Mudaffar Sjah.
Nita akan dimintai klarifikasi pada Senin, 07 Agustus 2023, terkait laporannya terhadap tiga pemilik akun media sosial yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Tiga akun tersebut dituding melanggar Undang-undang ITE, karena mencemarkan nama baik melalui platform Facebook dan Tiktok. Ketiga akun yang dilaporkan adalah ZS, FN dan RS.
Salah satu sumber terpercaya menyebutkan, rencananya Senin besok dilakukan klarifikasi terhadap pelapor atau kuasa hukum pelapor, untuk dimintakan keterangan atas keberatan laporan.
“Rencana Senin klarifikasi, penyidik sedang mengkaji laporan tersebut,” kata sumber tersebut, Ahad, 06 Agustus 20231.
Sebelumnya, Nita melalui kuasa hukumnya Ishak Raja, mengatakan, tiga akun tersebut dianggap melanggar Undang-undang ITE karena mencemarkan nama baik kliennya, melalui platform Facebook dan Tiktok.
“Akun yang kami laporkan hari ini adalah ZS, FN dan RS. Bukti postingannya sudah kami sampaikan ke Krimsus,” ujarnya.
Ia menyebutkan, salah satu akun yang dinilai sangat meresahkan, yakni memposting tulisan yang mempertanyakan asal muasal kedua anak kembarnya.
“Postingan yang dianggap merendahkan klien kami itu seperti ‘anak itu didapat dari mana? Beli kah?’. Yang jelas klien kami merasa terganggu dan dirugikan. Sehingga itu bagi kami, apa yang dilakukan oknum tertentu sudah harus dijerat hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ishak. (*)