TERNATE, KAIDAH MALUT – Mantan istri mendiang Sultan Ternate ke-48, Nita Budhi Susanti melalui kuasa hukumnya Ishak Raja, resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Ditkrimsus Polda Maluku Utara, Jumat, 04 Juli 2023.
Laporan yang diadukan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik, yang ditujukan ke Nita Budhi Susanti.
Ishak dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan menyatakan, tiga akun yang dilaporkan itu dinilai telah melanggar Undang-Undang ITE. Pasalnya, dalam beberapa unggahan akun itu ada dugaan pencemaran nama baik klinenya, melalui platform Facebook dan Tiktok.
“Akun yang kami laporkan hari ini, ZS, FN dan RS. Bukti postingannya sudah kami sampaikan ke Krimsus,” kata Ishak.
Bahkan, kata Ishak, ada satu akun yang dinilai sangat meresahkan politisi PAN itu, seperti unggahan yang mempertanyakan asal usul kedua anak kembarnya.
“Postingan yang dianggap meresahkan klien kami itu seperti kalimat “Anak itu didapat dari mana. Beli ka?” Yang jelas klien kami merasa terganggu dan dirugikan. Sehingga itu bagi kami, apa yang dilakukan oknum tertentu sudah harus dijerat hukum, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.
Mengenai adat, Ishak menegaskan, bahwa perkara tersebut berbeda objek karena tidak lebih mengarah ke masalah adat.
Hanya saja, untuk laporan persoalan adat dari rival kliennya itu harus diselesaika oleh pihak kesultanan.
“Kami di sini melaporkan normatifinya itu pelanggaran UU ITE. Kalau kemarin kline kami dilaporkan itu murni masalah adat, yang seharusnya diselesaikan pihak kesultanan,” tegas Ishak.
Sementara itu, KBO Ditreskrimsus Polda Malut Kompol H. Tajuddin mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan pengaduannya dan bakal disampaikan kepada Direktur Krimsus Polda Malut.
“Sesuai SOP laporan pengaduan diterima dan diserahkan kepada Pak Direktur, untuk dilhat dan didisposisi. Selanjutnya akan dilakukan penyelidikan laporannya,” pungkas Tajuddin. (*)