TERNATE, KAIDAH MALUT – Polres Ternate melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil meringkus, satu terduga tersangka penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, dalam wilayah Kota Ternate.
Terduga tersangka dengan inisial R.A alias Dei (35 Tahun) diringkus di Kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah pada Sabtu, 07 Juli 2023 sekira pukul 19.45 WIT.
Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasi Humas IPTU Wahyuddin saat dikonfirmasi, Ahad, 09 Juli 2023 membenarkan penangkapan tersebut.
Wahyuddin bilang, penangkapan terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut, dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Ternate di bawah pimpinan Kanit II Ipda Fatmawati Syukur, mendapat laporan dari masyarakat.
“Iya benar, R.A alias Dei diamankan setelah anggota Tim mendapat laporan dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain terduga tersangka, Tim juga mengamankan barang bukti 2 (dua) sachet plastik bening berukuran kecil, yang diduga narkoba jenis ganja dengan berat bruto 1,0 gram.
“Terduga tersangka diamankan, beserta barang bukti di lokasi tersebut di atas,” tambahnya.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Ternate AKP Bakri Syahrudin menjelaskan, sesuai hasil urine, R.A positif THC ganja.
Saat ini yang bersangkutan, lanjut dia, sudah diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan R.A dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara. (*)