TIDORE, KAIDAH MALUT – Anggota Polsek Oba, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan seorang sopir berinisial AD (32 tahun) serta sebuah mobil merek Honda Brio berwarna kuning, dengan nomor polisi DG 1748 XY, pada Jumat, 4 April 2025 malam.
Mobil itu, diduga membawa minum keras jenis captikus yang menerobos pos polisi Desa Kusu menuju arah Halmahera Tengah. AD merupakan warga Desa Bale, Galela, Halmahera Utara.
Mengetahui hal itu, Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin langsung melakukan kooordinasi dengan Kapolsek Oba IPDA Muis Ode Amran, guna melakukan penjagaan mobil tersebut.
Setelah mendapati informasi itu, Kapolsek Oba langsung memerintahkan anggota piket, untuk melakukan penjagaan di depan Polsek Oba. Saat mobil itu hendak melintasi perempatan Kelurahan Payahe, tiba-tiba sopirnya mencoba mengelabui anggota yang sudah berjaga, dengan berbelok arah menuju arah pantai Payahe.
Beruntungnya, anggota polsek setempat telah mengetahui ciri-curi mobil yang diduga memuat miras itu, sehingga dengan mudah anggota pun bisa menahan dan memeriksa isi mobil.
“Dan dari pemeriksaan tersebut ditemukan sebanyak 502 kantong minuman keras jenis captikus di dalam mobil. Keterangan dari pengendara miras tersebut, miras hendak diperjualbelikan di daerah Lelief Kabupaten Halmahera Tengah,” kata Muis, Sabtu, 5 April 2025.
Muis bilang, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sopir. Sementara barang bukti ratusan kantong plastik berisi miras captikus, sudah diamankan di Polsek Oba. (*)