TERNATE, KAIDAH MALUT – Polres Ternate, Maluku Utara, akhirnya resmi menetapkan admin Status Ternate berinisial G sebagai tersangka.
G ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dan informasi hoaks yang disebarkan melalui Instagram, Facebook dan Tiktok.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara, Jumat, 17 Mei 2024. Sebelum penetapan tersangka, G dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi.
Sekadar diketahui, admin Status Ternate telah mengunggah sebuah video yang menarasikan salah satu anggota TNI yang bertugas di Korem 152/Baabullah, berpakaian dinas lengkap seolah-olah tidak mau membantu masyarakat yang jatuh di perairan Tidore, saat menumpangi speedboat rute Ternate-Makian, Jumat, 26 Januari 2024 lalu.
Padahal berdasarkan kronologis dari pihak TNI, anggota bernama Serda Y itu mendapatkan telepon dari orangtuanya di Pulau Makian terkait ada informasi orang jatuh, yang diduga tidak ditolong ABK. Orang tua Serda Y pun, memintanya untuk mengecek ke Pelabuhan Bastiong.
Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo ketika dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka, membenarkannya.
“Hari ini kita gelar perkara penetapan tersangka,” kata Bondan.
Pria berpangkat dua balok itu menambahkan, alasan G tidak hadir memenuhi panggilan karena berada di Surabaya.
“Dia beralasan di Surabaya, rencana mau ke Ternate namun tiket pesawat sudah habis,” tandasnya. (*)