Kamis, 19 Juni 2025

BNNP Maluku Utara Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Nataru 2023-2024

Pemusnahan barang bukti di BNNP Maluku Utara (Ist/Kaidahmalut)

“Sebagaimana di maksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, pelaku di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutur Deni.

Pria lulusan akademi kepolisian (Akpol) 1994 itu memaparkan, BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 250 orang, dengan asumsi 1 gram sabu dapat disalahgunakan 5 orang dan jika dirupiahkan senilai Rp126.325.000,00 dengan asumsi 1 gram sabu Rp2.500.000.

Sementara 1 gram ganja disalahgunakan 3 orang, dan jika dirupiahkan sebesar Rp1.673.000.000 dengan asumsi 1 gram ganja Rp100.000.

“Para tersangka kini dalam sel tahanan BNNP Malut guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” akunya lagi,” tandasnya. (*)