“Pengiriman pertama itu terjadi penurunan harga bawang, dan si wawan sendiri mengaku tidak masalah, bahkan kalaupun rugi juga dia terima. Sementara pengiriman yang ke dua, banyak bawang yang rusak karena waktu pengiriman cukup lama yakni selama 10 hari, dan itu wawan sendiri paksa saya suru ambil, jelas saya tidak mau, masa saya tidak pesan kemudian saya disuru ambil, inikan aneh,” jelasnya.
Selain itu, nota yang dikirim ke NHI sebelumnya, itu tidak disertai dengan harga, belakangan baru muncul nota yang disertai dengan harga yang kemudian membuat NHI merasa heran. Bahkan NHI menyesal telah bekerjasama dengan Darwanto, sebab dirinya juga merasa ditipu.
“Dia (Darwanto) sudah mengakui sedari awal kalau bawang dijual akan mengalami kerugian karena terjadi penurunan harga, namun kenapa sekarang dia persoalkan,” cetusnya.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut masih dalam penyelidikan.
“Sudah 2 orang kita periksa saksi, rencana dipanggil penambahan 3 saksi lagi. Tapi untuk terlapor, pasca pemilihan baru dipanggil karena terlapor merupakan caleg,” tandasnya.
Berdasarkan informasi, NHI diduga menggelapkan uang senilai Rp100 juta lebih. Padahal uang itu merupakan hasil jual beli bawang. Dugaan penipuan dan penggelapan ini terjadi Juli 2023. Waktu itu, NHI diketahui menghubungi PT. Sumber bawang untuk membicarakan tentang kerjasama.

Tinggalkan Balasan