TERNATE, KAIDAH MALUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 28 perkara. Pemusnahan berlangsung, Kamis 07 Desember 2023 di halaman Kantor Kejari Ternate.
Pemusnahan tersebut, dari 28 perkara tindak pidana umum periode September hingga Desember 2023, yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Pemusnahan paling banyak dari perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ada 25 perkara di antaranya 18 perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 3.380,2 gram, 7 perkara kasus sabu dengan barang bukti sebanyak 67,76 gram.
Ada pula, 1 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa minyak tawon illegal, dengan barang bukti 1.567 botol berbagai ukuran, dan 2 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti 3 pucuk senjata api.
Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara di bakar, dilarutkan, sementara untuk 3 pucuk senpi dimusnahkan dengan cara dipotong-potong mengunakan mesin pemotong besi.
Kajari Ternate Abdullah dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan Pengadilan Negeri dan berkekuatan hukum tetap, sehingga dilakukan pemusnahan.
“Dari 28 perkara yang ada ini, perkara narkoba merupakan perkara paling banyak dilakukan pemusnahan oleh Kejari, sebab perkara narkotika yang kemudian mendominasi,” ujar Abdullah.
Kesempatan itu pula, Danpom 1501/Ternate Kolonel Inf Jamet Nijo dalam sambutannya mengimbau masyarakat, agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban negara.
“Karena ini merupakan tugas bersama sesuai dengan amanat Undang-undang,” ucapnya.
Hal yang harus dilihat dan menjadi perhatian serius, yakni para pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Yang kita tahu mendominasi proses pemusnahan hari ini. Maka, saya ingin menegaskan jika kita lakukan penindakan-penindakan terus tanpa melakukan upaya penyembuhan, maka pastinya akan memunculkan bibit-bibit baru. Olehnya itu, harus ada upaya penyembuhan juga yang semestinya dipikirkan secara bersama,” pungkasnya. (*)