Sabtu, 19 April 2025

Keluarga Korban Beri Klarifikasi, Eks Kasat Reskrim Polresta Tidore Dievaluasi

Polresta Tidore Kepulauan (Istimewa/Kaidahmalut)

“Karena menurut KBO Reskrim, kalau BAP itu tidak ditandatangani, maka ia (KBO) akan perintahkan anak buahnya untuk buat BAP penolakan. Karena kami tidak mengerti dengan penolakan ini seperti apa, sehingga atas dasar ancaman itu, kami terpaksa tandatangan, karena saat itu yang kami takut jangan sampai kasus ini tidak bisa diproses,” terangnya.

Walau begitu, Lukman mengapresiasi pelayanan Propam Polresta Tidore.

Terpisah, Kapolresta Tidore Kepulauan Kombes Pol Yury Nurhidayat mengaku, jika pemanggilan korban hanya untuk kepentingan evaluasi di internal jajaran Polresta Tidore, dalam melayani masyarakat.

Olehnya itu, kata Yury, korban dipanggil agar bisa memberikan keterangan sama halnya yang diberitakan.

“Kita panggil mereka untuk kepentingan evaluasi, jika benar adanya, maka ke depan kita akan meningkatkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Yury melalui via telepon.

Meski begitu, pihaknya belum menerima laporan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya.

“Pihak korban tidak melapor. Tetapi sebagai pemimpin, saya tetap melakukan evaluasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat,” tukasnya. (*)