“Kemarin agak lama, karena korban baru bisa hadiri pemeriksaan hari ini. Sedangkan tersangka juga sudah ditahan lebih 10 hari lalu. Kami pastikan dalam waktu dekat, berkasnya sudah bisa dilimpahkan ke kejaksaan,” paparnya.
Sementara itu, Lukman Dahlan yang juga anak korban sempat mempertanyakan penetapan pasal tersebut kepada penyidik melalui KBO Reskrim Polresta Tidore, perihal luka yang dialami ayahnya, apakah termasuk kategori luka biasa atau berat.
“Polisi merespons dengan baik, dan bersedia meninjau kembali atas pasal yang ditetapkan kepada tersangka,” kata Lukman Dahlan.
Peninjauan kembali pasal sebelumnya, kata dia, karena berdasarkan Pasal 90 Ayat 1 KUHP, luka yang dialami korban juga termasuk kategori luka berat.
“Ya, dapat menimbulkan kematian,” ujarnya.
Menurut dia, pihak RSUD Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu juga membenarkan itu. Menurut pihak rumah sakit setempat, korban mengalami luka berat yang berpotensi pada kematian.
“Jahitan pada bagian leher belakang korban juga hingga di atas 5 jahitan,” katanya.
“Saran kami waktu itu, diterima dengan sangat baik oleh KBO, bahkan mereka berterima kasih,” tambahnya.
Hanya saja, sambung Lukman, dalam diskusi itu, Kasat Reskrim Polresta Tidore Iptu Redha Astrian, tiba-tiba masuk dan menunjukan sikap tidak bersahabat dan dengan nada yang kasar.
“Kasat masuk langsung tanya saya dengan nada kasar. Dia tanya kerja di mana, setelah itu dia bilang kalau saya tidak terima, silakan lapor mereka di Propam. Padahal, kedatangan saya ini kan hanya meminta penjelasan soal penetapan pasal,” ungkap Lukman.
Ia bilang, sikap arogan yang ditunjukan salah satu petinggi di Polresta Tidore Kepulauan itu, justru menunjukkan pelayanan yang buruk di internal Reskrim Polresta Tidore.
“Saya tadi mau tanya, apa maksud kasat sehingga bicara kasar seperti itu. Cuma dia langsung pergi keluar dari ruangan,” pungkasnya.
Tak hanya itu, korban juga sempat mendapat ancaman saat menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Saat itu, korban menolak menandatangani hasil BAP, lantaran mengetahui pasal yang ditetapkan bagi pelaku tak sesuai.
“Korban diancam jika tidak menandatangani BAP, maka pihak penyidik akan melakukan BAP penolakan. Karena kami berpikir BAP penolakan ini, berarti kasus akan dihentikan, sehingga ayah saya kemudian tanda tangan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Dahlan Arrahman menjadi korban dugaan penganiyaan oleh tetangganya sendiri, yang masih ada ikatan keluarga. Kejadiannya tanggal 17 Oktober 2023 lalu, saat cucu korban digigit anjing milik pelaku.
Tak terima binatang peliharaannya dipukul oleh korban, lantas pelaku membacok korban. Korban akhirnya dilarikan ke RSUD Tidore Kepulauan untuk mendapatkan perawatan. (*)