Senin, 4 November 2024

Terdakwa Kasus PAN Tidore Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Juta

Suasana sidang pembacaan tuntutan (Nita/Kaidahmalut)

TIDORE, KAIDAH MALUT – Terdakwa dugaan kasus pemalsuan dokumen caleg PAN Tidore Kepulauan, Ibnu Fabanyo kembali menjalani sidang, Senin, 16 Oktober 2023. Sidang digelar Pengadilan Negeri Soasio, dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang, JPU Abdul Muis menyatakan terdakwa terbukti melakukan kesalahan karena telah memalsukan dokumen caleg PAN Tidore atas nama Siti Hardianti. Dokumen yang dipalsukan berupa Surat Keterangan Dokter (SKD), Surat Keterangan Jiwa (SKJ) dan Surat Keterangan Bebas Narkoba, yang dilegalisir oleh KPU.

“Untuk dokumen asli SKD, SKJ maupun Surat Keterangan Bebas Narkoba, milik Yuniana Kadir,” kata jaksa.

Seluruh unsur yang termuat dalam Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah dianggap sah dan meyakinkan.

Di sidang kelima siang tadi, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun penjara, dikurangi masa penahanan disertai denda sebesar Rp30 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan yang memberatkan terdakwa yakni membuat gaduh pada tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) Kota Tidore Kepulauan. Sementara beberapa pertimbangan yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, kooperatif, berterus-terang mengakui kesalahannya, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

“Kami jaksa menyatakan alat bukti berupa dokumen SKD, SKJ dan Bebas Narkoba milik Siti Hardianti, agar dimusnahkan. Sedangkan 1 unit laptop merek Accer warna hitam biru, dokumen asli SKD, SKJ, dan Keterangan Bebas Narkoba milik Yuniana Kadir, agar dikembalikan ke Partai Amanat Nasional (PAN),” tandasnya.

Sekadar diketahui, Selasa 17 Oktober 2023 sidang kembali digelar dengan agensa pembacaan pembelaan terdakwa. (*)