TIDORE, KAIDAH MALUT – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN Kota Tidore Kepulauan akan memberikan, bantuan hukum kepada Ibnu Fabanyo terdakwa pemalsuan dokumen caleg PAN Tidore.
Hal itu disampaikan Ketua PAN Tidore, Umar Ismail. Menurutnya, partai akan memberi perlindungan berupa penangguhan penahanan, ketika putusan pengadilan nanti.
“Apakah dia masih bisa dilakukan penangguhan atau tidak, yang pasti kami akan melakukan pembelaan,” kata Umar.
Anggota DPRD Kota Tidore ini mengaku, walau Ibnu telah melakukan kesalahan, namun sikap DPD PAN Tidore tidak akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
Bahkan, sebagai Ketua DPD, Umar menegaskan, bahwa dirinya tidak akan memberhentikan Ibnu dari kepengurusan partai, atau pula dari admin pengelola data. Sebab, sambung dia, tenaga Ibnu sebagai operator masih dibutuhkan PAN.
Ia bilang, apabila permintaan penangguhan penahanan tidak disetujui, DPD akan berkoordinasi dengan DPW PAN Maluku Utara.
“Prinsipnya, hidup ini, yang namanya berbuat salah itu pasti ada. Bagi saya, kesalahan ini merupakan pelajaran bagi Partai Amanat Nasional,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Ibnu Fabanyo merupakan terdakwa pemalsuan dokumen caleg PAN Tidore. Kasusnya pun sudah digelar sebanyak empat kali.
Senin, 16 Oktober nanti, Pengadilan Negeri Soasio Tidore kembali menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa. Setelah itu tanggal Selasa, 17 Oktober sidang pembelaan. Dan Rabu, 18 Oktober 2023 nanti akan digelar sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Terdakwa juga bakal dikenai pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu. Ancamannya 6 tahun kurungan penjara. (*)