TIDORE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Negeri Soasio Kota Tidore Kepulauan, kembali menggelar sidang atas dugaan kasus pemalsuan dokumen caleg PAN Tidore.
Sidang keempat, Jumat, 13 Oktober 2023 menghadirkan terdakwa Ibnu Fabanyo yang juga operator/admin pengelola data bacaleg PAN Tidore.
Dalam sidang, terdakwa memberikan keterangan kepada majelis hakim, bahwa pemalsuan foto Mindrawati dan SKD caleg Siti dilakukan atas inisiatifnya sendiri.
Terdakwa mengaku, sengaja membuat data palsu atas keinginannya sendiri dengan tujuan, untuk memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan di dapil III Tidore Kepulauan.
Dalam keterangannya, terdakwa bilang, caleg Siti menyerahkan berkas ke admin pada tanggal 13 Mei 2023 lalu. Saat itu, kata Ibnu, waktu tahapan pemberkasan yang masuk ke KPU Kota Tidore Kepulauan sudah habis, hanya saja diberikan tenggang waktu hingga tanggal 14 Mei.
Lantaran waktu mendesak itu, Ibnu pun memanipulasi foto Mindrawati yang diberikan oleh Ketua DPD PAN Umar Ismail. Foto tersebut, sebelumnya diambil Umar di akun Facebook milik Mindrawati, lalu dipakai dengan menggunakan nama Siti.
Ibnu menuturkan, Siti merupakan bacaleg sementara untuk memenuhi kuota, yang sengaja dipakai PAN untuk meloloskan partai pada tahapan verifikasi oleh KPU.
Meski begitu, dalam persidangan, Ibnu mengaku tidak mengenal Siti, sehingga begitu foto Mindrawati masuk ke pesan WhatsApp, terdakwa langsung mengedit ke aplikasi photoshop dengan menggantikan seragam PAN.
“Siti menyerahkan dokumen syarat tanggal 13 Mei 2023. Itu diserahkan ke saya sebagai admin. Berkasnya berupa ijazah, KTP dan Kartu Keluarga (KK). Waktu itu belum update ke silon, karena Siti kirimnya lewat WhatsApp,” terang Ibnu.
Setelah KTA dibuat, Ibnu meminta Umar Ismail untuk memasukkan foto. Dari situlah, foto diambil oleh Umar di medsos tanpa sepengetahuan Mindrawati pemilik akun.
“Bukan hanya Siti, tapi secara keseluruhan bacaleg yang tahap pendaftaran ke KPU, itu saya minta kelengkapan berkas semua dan diserahkan ke ketua (Umar),” jelasnya.
Fakta persidangan juga mengungkapkan, bahwa terdakwa mengaku telah mengetahui Siti akan tereleminasi, artinya Siti hanya bacaleg sementara. Dengan begitu, alasan kuat Ibnu memalsukan dokumen semata untuk memenuhi kuota, ditambah waktu pemberkasaan ke KPU sangat mendesak.
“Nomor surat SKD juga saya diganti, kalau kop surat dan isi memang dari rumah sakit, hanya nama saja yang saya ganti pakai nama Siti. Foto yang diupload tidak ada arahan dan hanya inisiatif saya sendiri. Edit foto juga berdasarkan izin bacaleg untuk diedit pakai baju PAN,” ujarnya.
Atas tindakannya itu, ia sendiri tidak tahu jika perbuatannya telah melanggar hukum.
“Saya tidak tahu ada efek hukum atas perbuatan saya. Karena saya hanya ingin menyelamatkan kuota,” tandasnya.
Terpisah, JPU Doniel Ferdinan usai sidang mengatakan, pihaknya masih menunggu persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa.
Lagi pula, kata dia, jaksa hanya fokus pada pemalsuan dokumen .
“Siapa yang memalsukan dan bagimana hasilnya, nanti kita lihat dulu,” ucap Doniel.
Intinya, dalam penetapan tersangka, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku yakni Pasal 184 KUHP.
Jika merujuk pada Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdakwa bisa dikenakan ancaman 6 tahun hukuman penjara.
Meski begitu, ia sendiri belum bisa menyebutkan jika nantinya ada tersangka baru yang muncul dalam persidangan.
“Kalau tersangka baru kita belum bisa berkomentar ya, karena kita masih fokus pada siapa yang memalsukan dokumen ini,” tandasnya. (*)