TIDORE, KAIDAH MALUT – Pengadilan Negeri Soasiao Tidore Kepulauan kembali menggelar sidang, dugaan kasus pemalsuan dokumen caleg DPD PAN Tidore Kepulauan, Kamis, 12 Oktober 2023.
Sidang ketiga tersebut, menghadirkan saksi ahli digital forensik Yasir Muin dan terdakwa Ibnu Adnan Fabanyo.
Dalam persidangan, Yasir membeberkan foto Mindrawati yang dipakai untuk caleg Siti Hardiyanti itu dipalsukan.
Hal tersebut diungkapkan Yusri berdasarakan hasil investigasi digital forensik, untuk mencari tahu apakah foto tersebut dipalsukan atau dimanipulasi.
“Dari hasil digital forensik yang kami peroleh, bahwa dokumen yang di-BAP itu filenya palsu dan itu hasil photoshop. Jadi kesimpulannya dokumen itu telah terjadi pemalsuan,” ungkap Yusri.
Sidang sempat di-skorsing, kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan mantan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara Sultan Alwan, sebagai saksi ahli hukum. Sultan merupakan dosen hukum di Universitas Khairun Ternate.
Menurut saksi ahli, dugaan tersebut merujuk pada Pasal 520 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pelanggaran Pemilu yang menyebut, setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk menjadi pasangan capres dan cawapres.
Ia juga menegaskan, bahwa terkait pemalsuan dokumen tersebut masuk dalam delik formil.
“Pasal 520 ini sebenarnya, ketika dokumen palsu itu digunakan untuk kepentingan pemilu, maka dokumen itu harus diserahkan ke KPU. Jadi kalau misalnya dia sudah gunakan lantas bukan untuk kepentingan, maka bisa dikatakan itu belum kena pasal 520, pasal yang menyebut soal pemalsuan dokumen,” jelas saksi ahli.
Sebelumnya, Ketua DPD PAN Tidore Umar Ismail sudah menjalani sidang sebagai saksi pada Rabu, 11 Oktober 2023. (*)