TIDORE, KAIDAH MALUT – Praktisi hukum Rustam Ismail mempertanyakan kinerja penyidik Gakkumdu Polresta Tidore Kepulauan, terkait penetapan tersangka dugaan kasus pemalsuan dokumen partai PAN Tidore Kepulauan.
Sekadar diketahui, dugaan kasus pemalsuan dokumen oleh DPD PAN Tidore dilaporkan oleh Mindrawati Hamid. Mindrawati merupakan warga Kelurahan Mareku, Kecamatan Tidore Utara.
Ia melaporkan DPD PAN ke Bawaslu Kota Tidore, lantaran tak terima fotonya digunakan oleh parpol tersebut. Foto Mindrawati dipakai dengan mengatasnamakan Siti Hardianti yang juga caleg PAN dapil III Kota Tidore.
Ini tentu menjadi tanda tanya bagi semua pihak, terlebih lagi pihak kepolisian yang terkesan lamban menangani kasus tersebut.
Bahkan, tersangka yang ditetapkan oleh Polresta Tidore hanya admin pengelola data caleg yakni IB. Ini tentu menjadi pertanyaan, bahwa sangat mustahil jika IB memalsukan dokumen atas inisiasinya sendiri, dan tanpa perintah.
Meski admin hanya IB, namun untuk merekayasa foto pelapor, tanpa ada intervensi tentu akan banyak dugaan yang bermunculan. Mirisnya lagi, kata Rustam, pelapor tak mengetahui saat fotonya dipakai.
“Sulit saya katakan bahwa tersangka itu hanya satu orang, coba dicek lagi motif pengakuan tersangka di penyidik, apakah itu dia lakukan dengan niatnya sendiri? atau dia yang berinisiasi sendiri,” kata Rustam ketika dihubungi via telepon, Rabu, 11 Oktober 2023.
Menurut Rustam, dalam kasus ini pelaku tak hanya satu orang melainkan lebih. Apalagi, IB sendiri tahu konsekuen pidana atas perbuatannya.
Baca halaman selanjutnya…