TERNATE, KAIDAH MALUT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara akhirnya memvonis bersalah sekaligus menjatuhi hukuman dua tahun penjara, kepada terdakwa Irwandi Mudasir alias Wandi.
Oknum polisi itu, divonis lantaran terbukti melakukan penganiayaan terhadap salah satu Ibu Bhayangkari di Ternate beberapa bulan lalu.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung Ulfa Re Ketua Majelis Hakim, Ulfa Rery didampingi Budi Setiawan dan Irwan Hamid masing-masing sebagai hakim anggota.
Menurut majelis, memperhatikan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Irwandi Mudasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penganiayaan dengan senjata penikam, sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irwandi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tegasnya.
Ia bilang, menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
“Memerintahkan agar supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan,” pungkasnya.
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat rasa trauma terhadap korban, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan terdakwa adalah seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi pengayom serta pelindung bagi masyarakat.
Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak akan mengulanginya, dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Sekedar diketahui, sebelumnya terdakwa Irwandi dituntut pidana penjara selama 2 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). (*)