TERNATE, KAIDAH MALUT – Sebanyak 36 kasus narkotika berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate.
Kasat Resnarkoba Polres Ternate AKP Bakry Sahrudin, mengaku, terhitung sejak 1 Mei 2022 sampai 4 September 2023, pihaknya telah menangani 36 kasus narkotika.
36 kasus tersebut, merupakan gabungan dari pengungkapan narkotika jenis ganja dan sabu.
“36 kasus itu yang diungkap selama bertugas di Sat Narkoba Polres Ternate,” ungkap Bakry, Senin, 04 September 2023.
Bakry tercatat baru 17 bulan menjadi kasat. Meski begitu, ia pun mengaku, jika kerja keras timnya pun tak lepas dari peran masyarakat.
Ia pun tak segan-segan menangkap siapa saja yang berani memakai atau mengedarkan narkotika.
“Ini juga tidak terlepas dari peran masyarakat, sehingga kami dapat mengungkap kasus-kasus tersebut,” akunya.
Sebut saja, dari 36 kasus yang ditangani pihaknya, sebanyak 30 kasus sudah dilmpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate, sementara 6 kasus masih dalam lidik.
“Tinggal 6 orang tersangka yang masih dalam proses hukum di Polres,” sebutnya.
Ia nenuturkan, sejumlahkasus itu di antaranya khusus ganja dengan barang bukti (barbuk) sebanyak 5,668 gram atau 2,5 kilogram, sementara untuk sabu dengan barbuk sebanyak 47,51 gram.
“Untuk ganja yang terbanyak 1,8 kilogram dan untuk sabu 44,58 gram,” tegasnya.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat Ternate, untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya, oknum yang melakukan transaksi atau menyembunyikan narkotika.
“Demi kepentingan generasi, mari kerja sama untuk berantas narkotika di Kota Ternate,” pungkasnya. (*)