HALBAR, KAIDAH MALUT – Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup Halmahera Barat, Maluku Utara, bakal melakukan penertiban terhadap pelaku usaha atau kegiatan yang belum memiliki izin lingkungan.
Pemantauan dan penertiban ini disasar kepada pelaku usaha atau kegiatan yang berisiko menengah rendah, di mana usaha tersebut perlu memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
“Kita akan fokus pada kegiatan usaha seperti perbengkelan dan usaha-usaha yang bersinggungan langsung dengan lingkungan hidup,” kata Kepala Bidang PPLH Halbar, Masyita Madi Salam, Jumat, 17 Februari 2023.
Dia bilang, sejumlah kegiatan usaha di Halbar memang belum memiliki SPPL. Karena itu, pihaknya akan koordinasi dengan Dinas Perizinan terkait data pelaku usaha yang telah memiliki SPPL dan sudah melakukan pengisian melalui sistem OSS.
“Kita banyak temui usaha yang sering melakukan pembuangan sampah bekas botol oli atau limbah tidak pada tempatnya, untuk itu dengan ditertibkannya wajib SPPL yang merupakan surat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan yang timbul dari usaha mereka,” jelasnya.
Misalnya, kata dia, minyak oli bekas jangan dibuang langsung ke selokan tetapi ditampung dalam drum sebelum dimanfaatkan kembali.
“Juga bekas tempat oli itu jangan dibakar tetapi dimasukkan ke kantong sampah dan jangan digabungkan dengan sampah plastik maupun sampah sisa-sisa makanan,” ujar Masyita.
Dia menegaskan, pernyataan kesanggupan ini harus dipatuhi para pelaku usaha, sehingga tidak ada lagi yang melakukan pembuangan sampah sembarangan.
“Kami akan melakukan pengawasan setiap enam bulan sekali. Tahun ini kita turun langsung dan meminta data kelengkapan administrasi yang menjadi persyaratan setelah itu kami terbitkan,” tukasnya. (*)