HALBAR, KAIDAH MALUT – Lahan Pemerintah Daerah Halmahera Barat (Halbar) tahun 2021 yang dihibahkan ke Dinas Pendidikan Maluku Utara, dinilai bermasalah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Diketahui, lahan seluas 3.760 meter persegi yang di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, itu dibayar oleh Pemda Halbar senilai Rp543.061.952. Lahan tersebut akan dibangun Kantor Cabang dinas terkait.
Terkait hal itu, salah satu Tim Appraisal, Ahmad M mengatakan, penetapan nilai tanah tersebut sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2021.
Ahmad menjelaskan, untuk pengadaan lahan skala besar di atas 5 hektar maupun skala kecil di bawah 5 hektar yang bisa melakukan penilaian atas tanah tersebut hanya lembaga penilai atau jasa konsultan, yaitu Appraisal.
“Hasil penilaian dan perhitungan kami selaku lembaga penilai, penetapan nilai harga tanah sudah sesuai, karena data banding yang kami peroleh ada dan sudah terkonfirmasi,” kata Ahmad, Kamis, 16 Februari 2023.
Dia bilang, penetapan nilai tanah yang dilakukan oleh timnya tidak menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Kabupaten Halmahera Barat, melainkan menggunakan data pasar sebagai data pembanding dari aset yang dinilai sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI).
“Untuk NJOP dari tanah tersebut kalau tidak salah Rp103.000 per meter persegi, kalau tidak salah sejak 2017 tidak pernah diupdate nilainya, padahal berdasarkan aturan yang ada, NJOP itu harus update 3 tahun sekali bahkan untuk daerah tertentu bisa diupdate 1 tahun sekali,” jelasnya.
Sebelumnya, Ahmad mengaku pihaknya juga dimintai keterangan oleh Kejari Halbar terkait penetapan nilai tanah tersebut.
“Kami sudah tiga kali dipanggil oleh Jaksa, terakhir kemarin kita dipanggil kejaksaan untuk konfirmasi dengan BPKP,” ujarnya.
Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Halbar, Fadli Husen menegaskan, terkait dengan pembayaran lahan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada mark-up harga.
Pasalnya, menurut Fadli, proses pembayaran tanah tersebut sudah sesuai dengan nilai yang ditetapkan oleh tim konsultan atau Appraisal.
“Tahapan pembayaran lahan itu sudah sesuai, memang itu kabag pemerintahan lama pak Demianus, tapi menurut saya kalau sudah di uji oleh jasa konsultan berarti prosesnya sudah di lewati,” cetusnya.
Fadli mengaku bahwa Pemda Halbar merasa bingung jika pembayaran lahan tersebut terdapat kerugian negara, sebab nilai tersebut bukan ditetapkan oleh Pemda, akan tetapi ditetapkan oleh KJPP selaku tim Appraisal.
Fadli pun menyarankan jika memang nilainya dirasa terlalu besar, bisa diuji kembali.
“Kami juga heran kalau itu ada temuan atau ada kerugian negara, jadi bisa diuji kembali, tapi kan Appraisal sudah memberikan keterangan bahwa harga lahan itu sesuai, jadi kami ikuti saja, saya baru menjabat Kabag Pemerintahan, tapi sesuai mekanisme saya pikir Bagian Tata Pemerintahan sudah lewati semua itu,” pungkasnya. (*)