Sabtu, 2 November 2024

Pemda Halteng Digugat ke PTUN Ambon Lantaran Serobot Lahan Warga

PTUN Ambon (Foto: Istimewa/Kaidahmalut)

Ketiga asas yang dilanggar tersebut, di antaranya Pemda Halmahera Tengah dalam pembangunan proyek jalan masuk dan gapura GOR Fogoguru, di atas lahan milik Hj. Sutirah justru tidak dilandasi oleh peraturan perundang-undangan terkait.

Kemudian, tidak didukung informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas tindakan
administratifnya, dan telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang berupa, melampaui wewenang dan mencampuradukkan wewenangnya.

“Hal itu terbukti dari LAHP Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. Berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan, menegaskan bahwa pelanggaran atas larangan penyalahgunaan wewenang dikenakan sanksi administratif berat,” timpalnya.

Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara dalam Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) Nomor: B/0303 LM.29-30/0010.2022/VIII/2022 tanggal 29 Agustus 2022, menyatakan bahwa, telah terjadi maladministrasi kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum dalam bentuk penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pemda Halmahera Tengah.

Untuk itu Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara memberikan tindakan korektif, dengan memerintahkan Pemda Halmahera Tengah Halteng, untuk menghentikan proses pembangunan di atas lahan milik Hj. Sutirah sebelum adanya, penyelesaian tahapan pengadaan tanah dengan pemilik.

“Namun sampai gugatan ini kami ajukan, Pemkab Halteng tidak mematuhi perintah korektif dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara tersebut,” cetus dia.

Thabrani menyebutkan kliennya selaku pemilik lahan mengalami kerugian materiil dan immateriil, karena tidak bisa mengelola dan memanfaatkan lahan miliknya sejak diserobot, dan dikuasai oleh Pemda Halmahera Tengah.

“Oleh karena itu, kami tuntut ganti rugi berupa kerugian materiil sebesar Rp226.189.996 dan kerugian immateriil sebesar Rp2 miliar,” tegasnya.

Ia menambahkan, tuntutan kliennya dalam gugatan sebenarnya sederhana. Yaitu, Pemda Halmahera Tengah menghentikan dan tidak melanjutkan proses pembangunan di atas lahan milik penggugat.

Pemda Halmahera Tengah juga harus melakukan rehabilitasi atas lahan milik penggugat, sebagaimana dalam keadaan semula sebelum
dilakukan proyek pembangunan jalan masuk dan gapura GOR Fogoguru.

“Apa itu rehabilitasi? rehabilitasi merupakan pemulihan hak klien kami selaku pemilik lahan, dalam keadaan semula seperti sebelum tindakan pemerintahan dilakukan oleh Pemkab Halteng,” pungkasnya.

Sebelumnya, selaku kuasa hukum, Sartono pun pernah meminta atensi Inspektorat Halmahera Tengah, dan BPKP Perwakilan Maluku Utara pada tanggal 09 November 2022 lalu, untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap Pemda Halmahera Tengah. Dimana saat itu, Pemda Halmahera Tengah dinyatakan telah melakukan tindakan maladministrasi penyalahgunaan wewenang. (*)