HALTENG, KAIDAH MALUT – Gugatan atas perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan salah satu warga atas nama Hj. Sutirah, kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berlanjut hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Selasa, 24 Januari 2022.
Gugatan itu diajukan melalui kuasa hukumnya, Muhammad Thabrani dan Sartono.
Thabrani dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, gugatan PMH diajukan karena Pemda Kabupaten Halmahera Tengah telah menyerobot dua lahan milik kliennya.
Lahan yang diserobot itu telah bersertifikat SHM No. 0075 dan SHM No. 0779, dengan masing-masing luas 1452 m2 dan luas 756 m2.
Namun, oleh Pemda Halmahera Tengah, lahan yang diserobot itu kemudian dipakai dalam rangka membangun jalan masuk dan Gapura GOR Fogoguru di Kota Weda.
“Itu dilakukan tanpa pembebasan lahan untuk kepentingan umum dan atau, pelepasan hak dari pemiliknya yaitu klien
kami,” ungkap Thabrani.
Tindakan Pemda Halmahera Tengah ini, melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, jo. PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Tindakan Pemda Halmahera Tengah itu juga, melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) seperti asas kepastian hukum, asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan.