HALBAR, KAIDAH MALUT – Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (ALAMMAT) mendesak Kejaksaan Agung RI, agar mengambil alih kasus dugaan tindak pidana jual beli lahan, yang melibatkan Bupati dan Wakil Ketua DPRD, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Dalam dugaan kasus tersebut, massa aksi menilai Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, lambat dalam menangani persoalan ini. Olehnya itu, dugaan kasus ini jalan di tempat.
Padahal proses penyidikan oleh Kejari Halbar telah usai, bahkan telah menggantonggi beberapa bukti. Di antaranya beberapa saksi telah diperiksa, namun hingga saat ini belum ada penetapan tersangka.
“Oleh karena itu kami menduga ada kerjasama antara pihak Kejari dan oknum yang terlibat, yang tidak bertangung jawab atas kasus jual beli lahan tersebut. Menggingat ini telah menyalahi ketentuan-ketentuan yang berlaku,” ujar Korlap, Sahril pada Rabu, 18 Januari 2023.
Berdasarkan keterangan penyidik Kejari di sejumlah media, lahan Anggota DPRD Halbar yakni Riswan Hi. Kadam seluas 3760 meter persegi, yang dibeli oleh Pemda yang bersumber dari APBD tahun 2021, sebesar Rp543 juta dan itu diduga dilakukan mark up.
Menurut Sahril, sejauh ini kasus tersebut belum menunjukan kepastian dalam penetapan tersangka oleh Kejari Halbar.
Bahkan, dalam dugaan kasus ini masih menunggu keterangan ahli, baik keterangan ahli hukum pidana, sekaligus ahli dari lembaga yang berwewenang.
“Angka ratusan juta itu bukanlah anggaran yang sedikit atau kecil untuk Halbar, karena itu bagi kami Kejari tentu tidak boleh main-main, soal kasus jual beli lahan yang melibatkan kerjasama antara Pemda dan pemilik lahan, yakni Riswan Hi. Kadam yang saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan. Dimana anggaran yang digelontorkan dari APBD induk TA 2021, untuk pembelian lahan seluas 3760 meter persegi tidak sesuai. Tentu hal ini merujuk pada pengelembungan anggaran, sehingga dapat merugikan daerah,” cetusnya.
Anggaran sebesar itu pula sangat bermanfaat untuk pembangunan daerah. Halbar merupakan daerah yang tertinggal, tingkat pengangguran dan kemiskinan pun banyak. Belum lagi, lanjut dia, lambatnya pembangunan infastruktur.
“Kami meminta agar Kejagung RI segera mengambil alih kasus tersebut, sekaligus mengevaluasi kinerja Kejari Halbar yang saat ini tidak becus, dalam menyelesaikan kasus dugaan penggelembungan anggaran, yang melibatkan pucuk tertinggi Halbar, James Uang dan DPRD,” tegasnya. (*)