HALBAR, KAIDAH MALUT – Pembayaran sisa gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru di Halmahera Barat, hingga kini belum juga dibayar oleh Dinas Pendidikan Halmahera Barat, Maluku Utara.
Sebelumnya, aduan ini pernah disuarakan sejumlah pegawai kepada bagian keuangan beberapa waktu lalu, namun sampai hari ini rapel belum juga terbayarkan. Padahal, gaji sudah dianggarakan Pempus sebesar Rp17 miliar.
Anggaran tersebut, bukan hanya untuk pembayaran rapel P3K guru, tetapi ada juga pegawai lainnya di lingkup Pemda Halbar.
Kepala Dinas Pendidikan Halbar Rosberi Uang, saat dikonfirmasi malut.kaidah.id via WhatsApp mengatakan, perihal gaji P3K guru harus dilihat tanggal terbitnya SK dulu.
“Surat Keputusan (SK) itu sejak kapan? koordinasi dengan keuangan, karena dorang yang bayar gaji,” begitu tulisannya melalui pesan yang dikirim, Rabu, 07 Desember 2022 malam tadi.
Terpisah, Kepala Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Halbar Ronal, justru mengaku gaji pegawai P3K guru telah dibayarkan perbulan.
“Kalau soal rapel saya tidak tahu, terus Pemda janji bayar dua bulan juga saya tidak tahu lagi,” akunya.
Sementara itu, salah satu P3K guru menjelaskan, bahwa SKTMT tanggal 01 Maret 2022 sedangkan untuk SK tertanggal 20 Juni 2022.
Ia mengungkapkan, gaji yang diterima P3K guru hanya pada bulan Juli tahun 2022.
“Kami terima gaji bulan Juli dan seharusnya dinas terkait bayarkan rapel dari bulan Maret, April dan Juni. Kalau hitungan dalam satu tahun berarti Januari sampai Juni. Tetapi sampai hari ini,” jelas dia.
Alih-alih gaji dibayar, 63 orang P3K guru itu malah dijanjikan akan diberi gaji 2 bulan. Namun, lagi-lagi puluhan guru itu kena prank dari Dinas Pendidikan Halbar.
“Tapi Pemda sampaikan akan bayarkan dua bulan, tetapi sampai sekarang juga belum terbayarkan. Ya setidaknya ada informasi dari Dinas Pendidikan, kenapa belum terbayar atau ada kendala apa, biar torang juga tahu,” beber dia.
Kru malut.kaidah.id juga coba mewawancarai Kepala BPKAD Halmahera Barat Chuzaemah Djauhar. Chuzaemah pun menyebut, jika anggaran pembayaran rapel dan gaji keseluruhan pegawai, baik P3K guru dan lainnya sebesar Rp17 miliar.
“Anggaran untuk P3K sebesar Rp17 miliar,” pungkasnya. (*)