HALBAR, KAIDAH MALUT – Polres Halmahera Barat lakukan sosialisasi bahaya penggunaan obat sirup anak di sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan di Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Hal ini dilakukan, guna menindaklanjuti imbauan Kemenkes RI terkait penarikan sejumlah merek obat, yang beredar di wilayah Kabupaten Halmahera Barat.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Indra Andiarta melalui Kasi Humas, IPTU Yuherson Dodowor menjelaskan, pada personil Polres Halmahera Barat bersama Dinas Kesehatan Halbar melaksanakan sosialisasi, dan pengecekan di sejumlah apotek, klinik, tempat praktek mandiri dan toko obat.
Upaya ini dilakukan, agar pemilik pengelola segera menarik dan tidak memperjualbelikan obat sirup anak, untuk sementara.
“Dengan adanya sosialisasi dan imbauan ini, Polres Halmahera Barat bersama Dinas Kesehatan berharap, masyarakat dapat lebih selektif terhadap penggunaan obat sirup pada anak,” kata Yuherdon, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Saat turun lapangan, petugad kepolisian dan Dinkes juga menarik 5 merek obat sirup, yang diduga bermasalah. Diantaranya, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
Sekedar diketahui, sampai tanggal 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 Provinsi, mengalami gagal ginjal akut. Dan sebanyak 99 anak meninggal dunia yang diduga akibat menggunakan obat sirup. (*)